Pedoman Perpindahan Homebase Dosen bagi Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Surat Pengantar usulan pindah homebase Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur);
Surat melepas (lolos butuh) dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal;
Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru;
Salinan ijazah dan transkrip nilai dari awal s/d terakhir;
Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional awal s/d terakhir;
Salinan Surat Keputusan Inpassing terakhir dan sertifikat pendidik (bagi dosen bersertifikat pendidik);
Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi asal;
Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi asal dan tidak pernah dipidana penjara;
Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit paling rendah tipe C;
Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan;
Asli surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar/pendidikan/ikatan dinas/hibah lainnya dari Perguruan Tinggi asal;
Surat Rekomendasi dari LLDikti sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase antar LLDikti).