Home » Pedoman Perpindahan Homebase Dosen bagi Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Pedoman Perpindahan Homebase Dosen bagi Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III

  • Surat Pengantar usulan pindah homebase Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur);
  • Surat melepas (lolos butuh) dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal;
  • Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru;
  • Salinan ijazah dan transkrip nilai dari awal s/d terakhir;
  • Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional awal s/d terakhir;
  • Salinan Surat Keputusan Inpassing terakhir dan sertifikat pendidik (bagi dosen bersertifikat pendidik);
  • Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi asal;
  • Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi asal dan tidak pernah dipidana penjara;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit paling rendah tipe C;
  • Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan;
  • Asli surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar/pendidikan/ikatan dinas/hibah lainnya dari Perguruan Tinggi asal;
  • Surat Rekomendasi dari LLDikti sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase antar LLDikti).