Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 638\/E.E4\/KP\/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional\/Pangkat Dosen, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional\/pangkat dosen yang diajukan melalui laman\u00a0https:\/\/pak.kemendikbud.go.id<\/a>\u00a0mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik\/Pangkat Dosen Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Terlampir.<\/p>\n Kami mohon Saudara dapat mencermati Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik\/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019).<\/p>\n File dapat diunduh pada tautan di bawah ini:<\/p>\n PO-PAK-2019_MULAI-BERLAKU-APRIL-2019<\/a><\/p>\n http:\/\/lldikti3.kemdikbud.go.id\/v6\/2020\/06\/30\/pelaksanaan-pedoman-operasioanal-tentang-penilaian-kenaikan-jabatan-fungsional-pangkat-dosen\/sumber:<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 638\/E.E4\/KP\/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional\/Pangkat Dosen, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa Penilaian angka kredit untuk … Baca selanjutnya