PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN

Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Dasar dan mekanisme pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian penghargaan perlu dirumuskan sehingga adil, akuntabel dan bertanggung jawab.

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan melalui laman  https://pak.kemendikbud.go.id mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Terlampir.

Kami mohon Saudara dapat mencermati Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019).

File dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

PO-PAK-2019_MULAI-BERLAKU-APRIL-2019